BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor. Hal ini berkaitan dengan kerumunan pada acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Pemanggilan dilakukan di waktu yang terpisah, untuk penyelenggara acara bakal dipanggil pada tanggal 8 Desember, dan Rizieq Shihab pada 10 Desember.
"Direncanakan tanggal 10 ini (Desember) akan kita panggil, Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.
Baca juga: Satgas Covid Kota Bogor Belum Terima Hasil Swab Rizieq Shihab
Ada pun surat pemanggilan ini rencananya dikirimkan pada Senin pekan depan.
"Surat panggilan insya Allah nanti hari Senin akan dikirimkan," katanya.
Namun Erdi belum mengetahui soal cara pengiriman surat ke dua orang itu.
"Ini (pengiriman) belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan