Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi, Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal 413 Pasangan, Gunakan 22 Kelas untuk Sidang Isbat

Kompas.com - 04/12/2020, 15:30 WIB
Rachmawati

Editor

Tapi untuk menjaga jarak atau berkerumun, jauh dari yang diharapkan.

Karenanya, Ansariadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan status zona oranye Makassar bisa kembali ke zona merah jika masyarakat tidak patuh protokol kesehatan terutama menghindari kerumunan.

"Mungkin masyarakat menjadi lengah dan cenderung tidak terkendali, mulai banyak lakukan aktivitas dan berkerumunan dan ini yang bisa fasilitasi penularan," ujarnya.

Baca juga: Orang Tak Dikenal Serang Demonstran Penolak Rizieq Shihab di Makassar, 1 Orang Luka

Penting untuk menikah

Diketahui, 413 pasangan yang mengikuti pernikahan massal atau isbat nikah ini datang dari 15 kecamatan di Makassar yang telah menikah secara agama lebih dari tiga tahun namun belum memiliki akta nikah dari negara.

Salah satu pasangan, Haslina (25) dan Abdul Kadir (42) warga Kr. Bontotangan Kota Makassar mengaku surat nikah lebih penting dari Covid-19.

Sebab mereka sudah menunggu sejak lama untuk kesempatan ini.

Baca juga: Demonstran Penolak Rizieq Shihab di Makassar Diserang Orang Tak Dikenal

Haslina dan Abdul Kadir diketahui sudah menikah sejak pertengahan 2014 silam. Saat itu, kata Haslina, mereka sudah menikah secara agama, tapi belum disahkan oleh administrasi kependudukan negara.

"Ini kan lebih penting kan surat nikah penting. Kalau Covid terus, tidak mungkin kita melaksanakan begini," jelas Haslina.

Lanjut Haslina, proses pernikahan massal ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga jaga jarak dari kerumunan.

Baca juga: Tak Dapat Izin Polisi, Debat Kandidat Pilkada Makassar Kembali Digelar di Jakarta

Untuk itu, Haslina dan suaminya merasa bersyukur dengan isbat nikah ini.

Karena, menurut Haslina, selain meringankan biaya pernikahan mereka, juga mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

"Meringankan surat-surat mengurus akta kelahiran, berkas-berkas lain semacam itu semacam KK (kartu keluarga), kan semua dibutuhkan surat nikah saat ini," ungkap Haslina yang baru mengantongi surat keterangan nikah pada Juni 2014 silam.

Usai menjalani proses isbat nikah, Haslina dan Abdul Kadir mendapatkan surat nikah, mahar berupa seperangkat alat salat dan quran, serta beberapa kotak makanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com