Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Pemuda Belasan Tahun Keroyok Anggota TNI hingga Divonis Penjara 3,5 Bulan

Kompas.com - 04/12/2020, 10:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Korban alami luka memar

Salah satu orang yang terlibat pengeroyokan adalah pemuda yang masih berusia belasan tahun, BS (16).

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang anggota TNI mengalami memar di bagian kepala belakang dan luka di bibir bagian atas.

Kedua anggota TNI itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan.

Usai insiden tersebut, pihak anggota TNI dan anggota klub motor gede sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Tapi kemudian, pada malam harinya, salah seorang korban melaporkan insiden itu ke polisi.

Polres Bukittinggi pun bergerak untuk menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

BS divonis 3 bulan 15 hari penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Selain BS ada empat orang lain yang telah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah MS (49), HS (48) JAD (26) serta TR (33).

BS yang masih dibawah umur akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama menyebabkan orang terluka.

Vonis disampaikan dalam sidang putusan di PN Bukittinggi, Kamis (3/11/2020).

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi dalam putusannya, Kamis (3/12/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan kurungan penjara.

Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

Sedangkan, empat tersangka lainnya, MS (49), HS (48), JAD (26) dan TR (33) masih menunggu jadwal sidang di PN Bukittinggi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com