Mantan kepala desa Lubuk Bedorong sekaligus tokoh adat, Warman menuturkan dirinya bersama perangkat desa dan tengganai nan balimo bersepakat, 8 April 2015 untuk "mengharamkan" PETI di desa tersebut.
“Semua warga telah sepakat, untuk menolak PETI. Jadi satu kecamatan ini, cuma kami yang menolak penambangan emas ilegal," kata Warman.
Atas dasar keinginan masyarakat dan menjaga kawasan hutan, Warman meminta pemerintah serius memberantas PETI.
"Sungai Limun sudah keruh. Ikan sulit didapat. Banjir dan longsor kini mengintai," kata Warman lagi.
Wakil Direktur Warsi, Adi Junedi menyayangkan penambangan ilegal telah masuk hutan desa Lubuk Bedorong.
Penambangan emas ilegal sudah serius merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya membuat lahan pertanian tidak produktif, tetapi sudah menghancurkan kawasan hutan.
"Harus ada tindakan nyata dan memberi efek jera kepada pelaku, ” kata Adi.
Tanpa penindakan tegas, maka semua hutan Jambi akan dirusak penambang emas ilegal.
Dia memproyeksikan setelah PETI, maka terjadi bencana ekologis dengen efek domino.
Selain bisa memicu banjir dan longsor, PETI juga mencemari sungai, karena penggunaan merkuri.
"Kita kan negara hukum, maka kami berharap, aparat negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan ekologi ini,” tutup Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.