Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penemuan Jenazah Wanita yang Dikubur di Fondasi, Terungkap karena Laporan Perzinaan

Kompas.com - 04/12/2020, 09:59 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30), warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, yang dikubur di fondasi rumah.

MA diduga dibunuh seorang pria berinisial FA (38) yang merupakan selingkuhannya. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.

Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu.

Baca juga: 4 Bulan Hilang, Ternyata Wanita Ini Dibunuh Selingkuhan, Jenazah Dikubur di Fondasi Rumah

Namun, polisi kesulitan menemukan MA.

"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.

Apalagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA. Akhirnya, polisi membuat laporan terkait kehilangan MA.

"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.

 

Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.

"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.

Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.

Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.

Baca juga: Video Viral Sebuah Bus Lawah Arah Saat Macet, Sopir Akhirnya Kabur karena Dipukuli Massa

FA mengubur jenazah MA di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.

Misteri hilangnya MA sejak empat bulan lalu pun terungkap, polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.

"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com