Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan di Bandung Usai Berstatus Zona Merah, Mal Tutup Awal hingga Denda Rp 100.000

Kompas.com - 04/12/2020, 09:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Zona merah sejak 1 Desember

Seperti diketahui, Kota Bandung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 mulai Selasa (1/12/2020) setelah sebelumnya berada di zona oranye.

Perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat.

Menurut penilaian pemerintah pusat dan berdasarkan self assesment, Kota Bandung berada pad zona merah atau berisiko tinggi dengan indikator skor sebesar 1,7.

Oded mengatakan, per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total orang yang tertular Covid-19 di Kota Bandung mencapai 3.763.

Adapun jumlah konfirmasi aktif sebanyak 881 kasus.

"Temuan Kasus harian Konfirmasi Positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan hingga hari ini," tuturnya.

"Angka kematian di Kota Bandung akibat Covid-19 bertambah menjadi total 116 pasien, namun persentase kematian kasus turun 0,73 persen menyentuh angka 3,08 persen," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com