Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan di Bandung Usai Berstatus Zona Merah, Mal Tutup Awal hingga Denda Rp 100.000

Kompas.com - 04/12/2020, 09:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Denda Rp 100.000

Pemkot juga menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Aturan ini sebenarnya telah dijalankan saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

Namun kini, denda tersebut secara tegas diberlakukan. Denda diharapkan dapat membuat masyarakat jera dan tidak mengulangi kesalahan.

Baca juga: Sopir Bus Diturunkan Paksa, Dikejar dan Dipukuli Warga, Ini Penyebabnya

ASN work from home, tempat publik ditutup

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemkot Bandung pun menerapkan sistem work from home (wfh) atau kerja dari rumah bagi ASN.

"70 persen work from home, 30 persen bekerja," katanya.

Selain itu, pemkot juga menutup tempat publik.

"Tempat publik seperti taman dan alun-alun juga kita tutup," beber Oded.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com