Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan di Bandung Usai Berstatus Zona Merah, Mal Tutup Awal hingga Denda Rp 100.000

Kompas.com - 04/12/2020, 09:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menerapkan sederet aturan untuk menekan persebaran Covid-19.

Aturan-aturan tersebut ditegakkan menyusul ditetapkannya Kota Bandung sebagai zona merah atau berisiko tinggi.

Aturan mencakup operasional mal dan tempat hiburan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah

Jam operasional dipercepat

Mall Festival CityLink Bandung, Jawa Barat.Dok. Mall Festival CityLink Bandung Mall Festival CityLink Bandung, Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat hiburan yang harus tutup lebih awal antara lain mal, restoran dan kafe.

Hal itu sebagai bentuk revisi kebijakan relaksasi yang sebelumnya sudah diberikan bagi pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe.

"Pusat perbelanjaan, restoran dan kafe akan dikurangi jam operasional menjadi maksimal jam 20.00 WIB (sebelumnya pukul 21.00 WIB)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Aturan soal kapasitas juga semakin diperketat, yaitu hanya dibatasi 30 persen dari sebelumnya 50 persen.

"Maksimal kapasitas pengunjung 30 persen (dari sebelumnya 50 persen)," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com