KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menerapkan sederet aturan untuk menekan persebaran Covid-19.
Aturan-aturan tersebut ditegakkan menyusul ditetapkannya Kota Bandung sebagai zona merah atau berisiko tinggi.
Aturan mencakup operasional mal dan tempat hiburan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah
Hal itu sebagai bentuk revisi kebijakan relaksasi yang sebelumnya sudah diberikan bagi pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe.
"Pusat perbelanjaan, restoran dan kafe akan dikurangi jam operasional menjadi maksimal jam 20.00 WIB (sebelumnya pukul 21.00 WIB)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Aturan soal kapasitas juga semakin diperketat, yaitu hanya dibatasi 30 persen dari sebelumnya 50 persen.
"Maksimal kapasitas pengunjung 30 persen (dari sebelumnya 50 persen)," ujarnya.
Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.