PADANG, KOMPAS.com - Salah seorang anggota klub motor gede (Moge) BS (16) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang putusan, Kamis (3/12/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, Istri Tersangka Mengaku Rumah Diancam Dibakar
Hakim menilai BS yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KHUP.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi dalam amar putusannya.
Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok Anggota TNI Minta Maaf, Mengaku Diteror di Medsos
Menanggapi putusan itu, BS dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam 7 hari ke depan.
Sementara empat tersangka lainnya, MS (49), juga ada HS (48), JAD (26) dan TR (33) masih menunggu jadwal sidang di PN Bukittinggi.