Syafrudin mengaku Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran.
Surat tersebut berisi larangan untuk tidak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Kita sudah membuat surat edaran sesuai dengan instruksi Mendagri, Permen 6 Tahun 2020. Akan tetapi apabila ada pelaksanaan kerumunan massa nanti kita pantau," kata dia.
Saat turnamen dilangsungkan, Banten masih melakukan PSBB.
Apalagi, angka kasus positif di Kota Serang masih terus bertambah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa, Aprilia Ika, Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.