Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Demonstran Terlibat Ricuh di Depan KPU Sulsel Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 03/12/2020, 22:01 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Delapan demonstran yang terlibat kericuhan saat unjuk rasa di depan KPU Sulsel, Kamis (26/11/2020) dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, delapan demonstran sebelumnya sempat ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pemicu bentrokan saat aksi menolak salah paslon bupati Barru.

Pria yang akrab disapa Edhy itu mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan delapan demonstran kini dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Memang sudah digelar. Intinya kasusnya tetap jalan. Nanti saya tanya lagi perkembangan terakhirnya," ujar Supriady melalui telepon, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Demonstrasi di Depan KPU Sulsel Berujung Ricuh, 8 Orang Ditangkap

Supriady menyebut status 8 demonstran yang wajib lapor itu belum ditentukan lantaran penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti yang lain.

"Setelah didalami ada beberapa bukti yang masih diperlukan. Makanya dipulangkan dulu tapi tetap dikenai wajib Lapor. Statusnya juga belum, masih didalami lagi apakah tersangka atau saksi," tutur Supriady.

Baca juga: Demo di Depan KPU Sulsel Ricuh, Seorang Polwan Luka Terkena Lemparan Batu

Sebelumnya diberitakan, puluhan massa dari Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPSS) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Kamis (26/11/2020).

Dalam aksinya, dua lembaga itu untuk memprotes keputusan KPU Barru yang telah meloloskan salah satu paslon dalam Pilkada di Kabupaten Barru.

Mereka menuntut Komisioner KPU Barru dinonaktifkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com