Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Begini Mekanismenya...

Kompas.com - 03/12/2020, 15:54 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengatur cara penggunaan hak pilih bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Terutama, warga positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah, diisolasi di rumah sakit, dan isolasi di pusat karantina Jember Sport Garden.

Ketua KPU Jember M Syai’in mengatakan, pihaknya melayani dan melindungi hak pilih warga. Untuk itu, disediakan pakaian hazmat di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

“Itu untuk melayani warga yang sedang melayani isolasi mandiri atau isolasi di RS,” kata Syai'in kepada Kompas.com lewat telepon, Kamis (3/12/2020).

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi pasangan calon, dan pengawas TPS akan mendatangi warga yang positif Covid-19 tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Petugas akan mengunjungi mereka satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai.

Syai’in mengaku tidak membentuk petugas khusus dalam menangani warga yang isolasi mandiri. Ia khawatir kekurangan petugas di TPS jika dibagi.

“Sekitar H-1 jam, mereka koordinasi untuk mendatangi warga yang isolasi,” terang dia.

Menurutnya, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu harus memiliki surat hak pilih. Keluarga bisa mengurus formulir pidah pilih jika perawatan pasien tersebut dipindahkan.

“Itu bisa diurus di TPS asal atau di langsung datang ke KPU,” tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com