Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2020, 15:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JK pecatan PNS di Aceh yang mendekam di dalam penjara menjadi tersangka utama penipuan dengan kedok pembangunan rumah duafa dengan kerugian senilai Rp 230 juta.

JK ditahan di Rutan Banda Aceh karena kasus korupsi. Dia juga terlibat beberapa penipuan lain yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Selain JK, polisi juga mengamankan R bin Ibr dan Mul bin Usm yang bertugas mencari korban.

Kasus penipuan pembangunan rumah duafa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Ditangkap

Saat itu JK menjanjikan pembangunan 20 unit rumah duafa kepada korban Muhammad Nasir.

Menurut JK pengerjaan 20 unit rumah tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dibagikan secara gratis ke para duafa.

Rencananya, 20 unit rumah tersebut dibangun di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Kepada Nasir, JK meminta biaya untuk mengurus surat perintah kerja (SKP) sebesar Rp 4 juta untuk satu rumah. Karena alasan tersebut, Nasir menyerahkan yang Rp 230 juta.

Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah (RAB) serta gambar rumah.

Namun ternyata SPK dan RAB tersebut palsu. Merasa ditipu, Nasir dan 16 korban lainnya kemudian melaporkan JK dan R serta Mul ke polisi.

Laporan dilakukan ke Polda Aceh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dari total kerugian Rp 230 juta, Nasir hanya bisa membuktikan Rp 68 juta yang telah diserahkan ke JK.

Uang Rp 68 juta tersebut dikumpulkan Nasir dari calon penerima manfaat rumah duafa tersebut.

Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Gula dan Minyak Murah, Korbannya Merugi Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

"Dari uang Rp 230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp 63 juta. Sisanya Rp 162 juta tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Ery.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com