KOMPAS.com - JK pecatan PNS di Aceh yang mendekam di dalam penjara menjadi tersangka utama penipuan dengan kedok pembangunan rumah duafa dengan kerugian senilai Rp 230 juta.
JK ditahan di Rutan Banda Aceh karena kasus korupsi. Dia juga terlibat beberapa penipuan lain yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Selain JK, polisi juga mengamankan R bin Ibr dan Mul bin Usm yang bertugas mencari korban.
Kasus penipuan pembangunan rumah duafa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Pelaku Penipuan Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Ditangkap
Saat itu JK menjanjikan pembangunan 20 unit rumah duafa kepada korban Muhammad Nasir.
Menurut JK pengerjaan 20 unit rumah tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dibagikan secara gratis ke para duafa.
Rencananya, 20 unit rumah tersebut dibangun di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.
Kepada Nasir, JK meminta biaya untuk mengurus surat perintah kerja (SKP) sebesar Rp 4 juta untuk satu rumah. Karena alasan tersebut, Nasir menyerahkan yang Rp 230 juta.
Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah (RAB) serta gambar rumah.
Namun ternyata SPK dan RAB tersebut palsu. Merasa ditipu, Nasir dan 16 korban lainnya kemudian melaporkan JK dan R serta Mul ke polisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan