SURABAYA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT) memecat AT, petugas patroli jalan tol yang ditangkap polisi karena membawa ganja kering saat bertugas, Selasa (2/12/2020) malam.
"Pegawai tersebut diberi sanksi tegas berupa PHK atau pemecatan. Perusahaaan tidak mentolerir tindakan pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) siang.
Baca juga: Pegawai Jasa Marga Ditangkap Bawa Ganja Saat Bertugas di Jalan Tol
Di PT JPT, AT adalah petugas Mobile Customer Service (MCS). AT adalah karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Heru membenarkan informasi dari polisi bahwa AT ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di KM 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan.
"Perusahaan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Heru.
Baca juga: Wanita yang Hilang 4 Bulan Ternyata Tewas Diracun Selingkuhan, Jenazah Ditemukan Tinggal Tulang
Atas peristiwa itu juga, dalam waktu Jasa Marga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menggelar tes urine bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
"Ini langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawai kami," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AT, pegawai Jasamarga dan menyita dua paket ganja kering seberat 2 gram.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.