Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bantu Sewa Posko Salah Satu Cagub, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Kejari

Kompas.com - 03/12/2020, 12:53 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Dengan pelapor yang sama, Defrianto Tanius, Kasatpol PP Padang dilaporkan atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

"Betul kemarin ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius," kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman yang dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Wali Kota Padang Diminta Menonaktifkan Kasatpol PP yang Diduga Bantu Calon Gubernur

Yuni mengatakan saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut.

"Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk.menindaklanjutinya," jelas Yuni.

Sementara Defrianto Tanius usai melaporkan dugaan itu mengatakan transaksi sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada 27 Mei 2020 lalu.

Hal ini dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa.menyewa dan pembayaran melalui transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah.

"Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang," jelas Defrianto.

Baca juga: Bantu Sewa Posko Cagub Sumbar, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu

Kasatpol PP Padang Alfiadi membantah sebagai pihak yang menyewa gedung itu.

Alfiadi menyebut dirinya adalah perantara saja antara penyewa sebenarnya adalah Ketua Koperasi Saudagar Minang Raya.

"Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu. Uangnya dari Pak Joy," kata Alfiadi.

Kendati demikian, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian sewa dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.

"Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung," jelas Alfiadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com