LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Dikabarkan hilang selama empat bulan, seorang wanita berinisial MA (30), warga Dusun Tamping Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ternyata dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38)
Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menyampaikan bahwa pelaku membunuh korban dengan racun.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Dokter Sardjono Meninggal karena Covid-19 Rabu Dini Hari, Sorenya Istri Juga Berpulang
Polisi telah menangkap FA yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Agus menyampaikan, FA mengubur jenazah korban di dalam sebuah fondasi sebuah rumah di pinggir jalan Raya di Desa Pengembur.
Baca juga: Dokter Sardjono Meninggal karena Covid-19, Berpulang Setelah Sehari Masuk Rumah Sakit
Mengetahui informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggalian pada pukul 03.00 WITA
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.