Saat pelaku hendak melakukan tindakan bejatnya, korban berteriak minta tolong. Pelaku pun takut dan kabur ke arah selatan.
Made Putra menjelaskan, empat korban tersebut langsung melapor ke Polsek Pupuan.
Polisi memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian. Tak lama setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Video Viral Seorang Pria Coba Perkosa Ibu-ibu di Pinggir Jalan, Ternyata Korbannya 4 Orang
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video seorang pemuda mencoba memerkosa wanita di pinggir jalan Kabupaten Tabanan, Bali, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, pelaku menyerang korban dan melakukan pelecehan seksual di pinggir jalan.
(KOMPAS.com/Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.