SABANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan dan SPBU Bypass di Kota Sabang, Rabu (2/12/2020).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331.
"Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH beserta dgn tim dimulai dari pukul 10.00 sampai Pukul 13.00 WIB," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Gubernur Riau dan Istri Punya Komorbid, Satgas Covid-19 Sebut Kondisinya Masih Stabil
Choirun menyebutkan dalam penggeledahan Dinas Perhubungan kota Sabang tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.
"Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat," katanya.
Baca juga: Kisah Rizti, 9 Tahun Dampingi Suami Pengidap HIV/AIDS, hingga Bangun Komunitas Pita Merah
Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.
Namun dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331 penyidik belum menetapkan tersangka.
"kerugian negara menurut perkiraan tim penyidik sebesar lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tersangkanya belum ditetapkan karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor inspektorat Kota Sabang dan BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.