Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rival Anak Yusril Divonis Bebas dari Dakwaan Pelanggaran Pilkada Belitung Timur

Kompas.com - 03/12/2020, 07:27 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berakhir dengan keputusan vonis bebas.

Majelis hakim menilai terdakwa Syarifa Amelia (Amel) yang merupakan ketua relawan pasangan nomor urut 1 tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disangkakan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," keterangan tertulis di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Sidang Pelanggaran Pilkada Belitung Timur, Ketua Timses Rival Anak Yusril Ungkap Perjuangan Kakek Bersama Bung Karno

Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok dengan Hakim anggota Niko Brahma Putra dan Rino Adrian juga menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan serta dipulihkan kedudukan dan martabatnya.

Sebelumnya Amel sempat dituntut pidana denda senilai Rp 6 juta.

Amel mengaku bersyukur atas vonis bebas yang telah dibacakan majelis hakim.

"Alhamdulillah untuk hari ini sidang putusan, saya divonis bebas murni. Ini tentu melegakan hati saya. Saya berterima kasih pada segenap pihak yang terus mensupport," kata Amel saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Timses Rival Anak Yusril di Pilkada Belitung Timur Didakwa Pasal Penghasutan

Amel menuturkan, proses pengadilan menjadi pembelajaran bagi dirinya. Untuk itu Ia menyatakan maaf pada pihak yang merasa dirinya telah menimbulkan kegaduhan.

"Saya minta maaf. Saya juga sampaikan pada khalayak yang telah menunggu di luar sidang untuk kembali pulang dengan hati yang bersih tanpa dendam," ujar Amel.

Tanggapan Bawaslu Beltim

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan, mengapresiasi JPU dari Kejari Beltim yang sudah bekerja maraton dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, termasuk Majelis Hakim PN Tanjung Pandan.

"Terkait hasil putusan, kami sepenuhnya menghormati," ujar Epan.

Selanjutnya Bawaslu kata Epan, memedomani Peraturan Bersama (Perber) antara Bawaslu RI, Jaksa Agung dan Kapolri 2020.

Sentra Gakkumdu Belitung Timur dalam waktu 1x24 jam akan melakukan pembahasan setelah untuk dilakukan upaya hukum atau menindaklanjuti putusan pengadilan.

Serta Penuntut Umum punya waktu paling lama 3 hari sejak Putusan dibacakan.

"Kami menjalankan tugas yang diamanahkan negara selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya," ucap Epan.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Belitung Timur, Rizal yang menyatakan menghormati putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Amel bermula dari laporan saksi RJ yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada 30 Oktober 2020.

Saksi menjelaskan pada 26 Oktober 2020 melihat dalam akun Facebook Milenial Berakar yang memuat video berisikan orasi kampanye terdakwa Syarifah Amelia.

Konten video disangkakan berisi hasutan terhadap pemilih.

Ada pun Pilkada 2020 Belitung Timur diikuti dua pasangan calon.

Yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin - Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal - Nurdiansyah.

Yuri Kemal merupakan putra dari pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com