Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rival Anak Yusril Divonis Bebas dari Dakwaan Pelanggaran Pilkada Belitung Timur

Kompas.com - 03/12/2020, 07:27 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Selanjutnya Bawaslu kata Epan, memedomani Peraturan Bersama (Perber) antara Bawaslu RI, Jaksa Agung dan Kapolri 2020.

Sentra Gakkumdu Belitung Timur dalam waktu 1x24 jam akan melakukan pembahasan setelah untuk dilakukan upaya hukum atau menindaklanjuti putusan pengadilan.

Serta Penuntut Umum punya waktu paling lama 3 hari sejak Putusan dibacakan.

"Kami menjalankan tugas yang diamanahkan negara selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya," ucap Epan.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Belitung Timur, Rizal yang menyatakan menghormati putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Amel bermula dari laporan saksi RJ yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada 30 Oktober 2020.

Saksi menjelaskan pada 26 Oktober 2020 melihat dalam akun Facebook Milenial Berakar yang memuat video berisikan orasi kampanye terdakwa Syarifah Amelia.

Konten video disangkakan berisi hasutan terhadap pemilih.

Ada pun Pilkada 2020 Belitung Timur diikuti dua pasangan calon.

Yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin - Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal - Nurdiansyah.

Yuri Kemal merupakan putra dari pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com