Pelanggaran itu kemudian sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan KASN telah menyatakan ketiga camat bersalah.
Mereka adalalh Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.
“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,” kata dia, kepada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: 5 Daerah yang Kini Masuk Zona Merah, Bandung hingga Kota Batu
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,” tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.