Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Jasa Marga Ditangkap Bawa Ganja Saat Bertugas di Jalan Tol

Kompas.com - 02/12/2020, 19:34 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang petugas tol Jasa Marga diamankan tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Selasa (1/12/2020) malam saat berpatroli di ruas tol Gempol-Pandaan.

Petugas berinisial AT itu terbukti membawa ganja untuk dikonsumsi.

AT yang masih menggunakan atribut rompi berwarna biru bertuliskan "Traffic Services Tol" itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti ganja yang dibawa.

Hasil tes urine kepada AT juga diketahui positif memakai ganja.

"Saat operasi, kendaraan kami pinggirkan dan kami dapati pelaku memebawa 2 poket ganja kurang lebih seberat 2 gram," kata Ketua Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhy Saeful Mamma, kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Penyebab Ibu Mahfud MD Batal Diungsikan: Berusia 90 Tahun dan Rentan Sakit

Penangkapan pegawai tetap perusahaan plat merah itu, kata Yudhy, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengedar sebelumnya.

AT, kata Yudhy, mendapatkan ganja dari transaksi online. Pihaknya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online ini.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya," ujar dia.

Polisi mendeteksi, AT sudah 2 kali bertransaksi membeli ganja kering melalui online.

"Rekan AT yang sudah kami amakan sebelumnya menyebut AT sudah 2 kali membeli ganja kering," kata dia.

 

Yudhy menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan pandang bulu dalam menangkap pemakai narkoba.

"Entah itu PNS, pegawai BUMN atau bahkan anggota polisi sendiri akan kami tangkap jika terbukti menggunakan narkoba," ujar dia.

Sementara itu, AT mengaku sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena susah tidur.

"Saya pakai ganja karena susah tidur pak," kara AT. 

Baca juga: Ibu Mahfud MD Batal Diungsikan Setelah Ada Jaminan Keamanan

Kepada polisi, AT tidak mengaku tidak menghisap ganja saat bertugas, tapi saat berada di rumah.

"Dipakai saat di rumah pak," ujar AT.

AT saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com