Yudhy menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan pandang bulu dalam menangkap pemakai narkoba.
"Entah itu PNS, pegawai BUMN atau bahkan anggota polisi sendiri akan kami tangkap jika terbukti menggunakan narkoba," ujar dia.
Sementara itu, AT mengaku sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena susah tidur.
"Saya pakai ganja karena susah tidur pak," kara AT.
Baca juga: Ibu Mahfud MD Batal Diungsikan Setelah Ada Jaminan Keamanan
Kepada polisi, AT tidak mengaku tidak menghisap ganja saat bertugas, tapi saat berada di rumah.
"Dipakai saat di rumah pak," ujar AT.
AT saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.