Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Diwajibkan, Bawaslu Bali Berharap Saksi Paslon di Pilkada Jalani Rapid Test

Kompas.com - 02/12/2020, 16:49 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan, belum ada regulasi yang mewajibkan para saksi dari pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020 menjalani rapid test Covid-19.

Namun, ia berharap para saksi yang ditugaskan para paslon menjalani rapid test sebelum penyelenggaraan pilkada.

"Harapan, kami saksi yang akan ditugaskan oleh pasangan calon di TPS dilakukan rapid test. Untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-rapid test," kata Ariyani di kantornya, Denpasar, Rabu (2/12/2020).

Aryani menjelaskan, saksi didorong menjalani rapid test Covid-19 untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 baru.

Untuk mencegah itu, petugas dari Bawaslu dan KPU telah menjalani rapid test.

Baca juga: Mereka Mungkin Marah ke Mahfud MD, tapi Demo Salah Sasaran, di Rumah Itu Orangtua Semua

"Jangan sampai pelaksanaan pilkada nanti itu ada klaster sebagai penyebar Covid-19 ini. Kami, penyelenggara sudah rapid test semua," kata dia.

Ia menambahkan sebanyak 5.649 pengawas TPS telah mengikuti rapid test. Dari jumlah tersebut 60 pengawas dinyatakan reaktif.

Pengawas yang reaktif itu diminta beristirahat sambil menunggu rapid test kedua.

Jika tetap reaktif, maka akan dilakukan swab. Pengawas yang dinyatakan positif Covid-19 akan diganti dengan pelamar lain.

Ariyani mengatakan pengawas TPS tak hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com