ACEH TENGGARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 34 tahun di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiga pelaku yaitu HA (29), KA (36), dan HAL (45).
Semuanya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Baca juga: Melihat Rumah Singgah Anak Penderita Kanker di Aceh, Saat Pasien Layaknya Keluarga
Adapun korban pemerkosaan ini merupakan gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Sementara itu, pelaku berinisial KA merupakan polisi yang bertugas di Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebutkan, tindakan bejat para pelaku ini terungkap saat ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara pada 27 November 2020.
“Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Nestapa Keluarga Usup, 3 Anak Alami Gangguan Mental, 1 Korban Pelecehan Seksual
Saat dibawa dan tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.
“Lalu kita lakukan penyelidikan dan 29 November 2020 kita tangkap ketiga pelakunya. Satu di antara pelaku itu KA, oknum polisi,” ujar Eko.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 286 jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini penyidik melengkapi berkas kasus itu untuk seterusnya diserahkan ke kejaksaan,” ucap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.