Sanksi pertama diberikan pada Camat Tanggul, kemudian sanksi kedua pada Camat Sumberjambe dan Pakusari.
Kasus pelanggaran netralitas ASN itu terungkap setelah Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto ke Bawaslu Jember Jumat (28/2/2020).
Laporan tersebut karena viral video pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Atap Kelas SDN di Jember Ambruk Setelah Hujan, Kepsek: Sudah Berulang Kali Usulkan Perbaikan
Video viral yang beredar berdurasi selama 21 detik, yakni camat itu mengucapkan terima kasih pada Bupati Jember Faida karena jalan sepanjang Desa Sumberpinang, Desa Suboh, hingga Desa Sumberjeruk di Kecamatan Pakusari sudah diperbaiki.
Di akhir video, ada ucapan lanjutkan dua periode, siap menjadi pendukungnya, yang dikatakan oleh Kades Suboh diikuti aparat desa, sekcam dan Camat Pakusari.
Selain itu, kasus Camat Tanggul juga merupakan laporan dari warga pada Bawaslu Jember, yakni video dukungan pada calon petahana juga viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.