Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Sanksi Tiga Camat yang Tak Netral

Kompas.com - 02/12/2020, 15:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief memberikan sanksi pada tiga camat karena tidak netral dalam Pilkada Jember, karena terbukti mendukung calon petahana Faida-Vian.

Ketiga camat itu adalah Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

Muqit mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN), yakni untuk memberikan sanksi pada mereka.

“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,” kata dia, kepada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Jalani Tes Covid-19 Menjelang Pilkada, 2 Anggota Polres Jember Terkonfirmasi Positif

Menurut dia, sanksi yang diberikan pada tiga camat itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN, yakni kategori disiplin sedang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menambahkan, sanksi disipilin sedang yang diberikan yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Tiga camat itu terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KASN memberikan sanksi pada tiga camat di Jember karena tidak netral dalam pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com