Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Timbun 4 Ton Pupuk Subsidi, Dijual Rp 320.000 Per Kuintal

Kompas.com - 02/12/2020, 12:51 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Agung menilai penimbunan pupuk itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang.

Sebab, pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani ataupun distributor dan pemilik kios.

"Kami sekarang tengah mengembangkan kasus ini. Kepada siapa UF ini membeli di Lumajang," tambah dia.

Akibat perbuatannya, UF disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com