Agung menilai penimbunan pupuk itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang.
Sebab, pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani ataupun distributor dan pemilik kios.
"Kami sekarang tengah mengembangkan kasus ini. Kepada siapa UF ini membeli di Lumajang," tambah dia.
Akibat perbuatannya, UF disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.