Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Timbun 4 Ton Pupuk Subsidi, Dijual Rp 320.000 Per Kuintal

Kompas.com - 02/12/2020, 12:51 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BONDOWOSO,KOMPAS.com - UF (38), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap anggota Polres Bondowoso karena menimbun 4 ton pupuk subsidi di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Pupuk jenis urea itu ditimbun setelah dibeli dari Kabupaten Lumajang pada Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Aktivitas Gunung Semeru Melandai, Sebagian Besar Pengungsi Sudah Kembali ke Rumah

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, UF bukan pemilik kios maupun distributor.

 

UF yang ditangkap di Kecamatan Tamanan itu menjual pupuk tersebut dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: 400 Warga Bakar Rumah Calon Bupati Boven Digoel, Papua, Anggota Polisi Luka Terkena Panah

UF memanfaatkan momen kelangkaan pupuk untuk meraup untung.

Dia menimbun pupuk subsidi di rumah sewa milik salah seorang warga Desa Tamanan. Pupuk itu dibeli secara eceran di Lumajang.

"Setelah terkumpul, baru diangkut ke Tamanan, Bondowoso. Selanjutnya hendak disalurkan ke Banyuwangi," jelasnya, dikutip dari rilis resmi, Rabu (2/12/2020). 

Namun, sebelum berhasil menjual pupuk tersebut, UF ditangkap polisi yang sebelumnya mendapat laporan dari warga.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, tersangka mengaku menjual pupuk tersebut kepada petani di Banyuwangi dengan harga Rp 300.0000 hingga Rp 320.000 per kuintal. 

Jika dibeli di Lumajang harganya Rp 250.000 per kuintal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com