Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Konser Dangdut Tegal, Jaksa Hadirkan 8 Saksi, 6 di Antaranya Polisi

Kompas.com - 02/12/2020, 06:45 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang lanjutan kasus konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (1/12/2020)

Ketiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto, dan Yoanes Kardinto menghadirkan delapan orang saksi.

Dari delapan saksi tersebut, 6 orang di antaranya anggota Polri.

Saksi pelapor yang juga anggota Polres Tegal Kota, Bripda Jimy mengaku mengetahui akan ada konser dangdut yang bakal digelar 23 September di lapangan Kecamatan Tegal Selatan.

"Saya tahu dari medsos, yang posternya akan ada orkes, bu hakim," kata Jimy di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan dua anggota Puloko Hutagalung dan Fatarony.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Tegal Dilanjutkan

Selanjutnya, kata Jimy, saat sedang patroli sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan di konser dangdut itu.

Jimy kemudian melaporkan ke atasannya yakni Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.

"Informasi saya lanjutkan ke atasan dan diminta untuk koordinasi dengan Polsek Tegal Selatan," ujarnya.

Sementara saksi mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, di hadapan hakim mengakui sempat memberikan izin, namun hanya sebatas organ tunggal dan pengajian.

"Izinnya organ tunggal dan pengajian bu hakim," kata Kompol Juharno.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Karena tidak sesuai izin, dirinya memerintahkan anggotanya untuk memberitahu penyelenggara bahwa izinnya telah dicabut.

Selain itu, pihaknya juga meminta konser dangdut dihentikan.

Namun, kata Juharno, terdakwa saat itu mengatakan acara dangdut tidak bisa dihentikan karena sudah terlanjur banyak tamu.

Wasmad juga menyatakan siap menanggung konsekuensinya tanpa melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

"Informasi dari anggota, acara tidak bisa dibubarkan. Anggota yang melakukan pengamanan saya tarik, namun tetap dipantau," imbuh Juharno.

Sedangkan saksi-saksi anggota Polri lainnya yang dihadirkan juga membenarkan apa yang disampaikan Juharno.

Sementara itu, terdakwa Wasmad Edi Susilo usai sidang mengatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU nantinya akan diklarifikasi.

Pernyataan klarifikasi akan disampaikan dirinya ketika nanti dimintai keterangan oleh majelis hakim pada sidang mendatang.

"Akan diklarifikasi saat saya diminta keterangan," kata Wasmad.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut yang mengundang ribuan penonton pada 23 September 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan konser dangdut.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com