Menyusul status Bandung yang kembali menjadi zona merah, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus.
Ema mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan PSBB kembali diterapkan.
"PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya," tutur Ema, melansir Antara.
Tak hanya itu, penyemprotan disinfektan dilakukan selama tiga kali dalam seminggu di jalan protokol kewilayahan.
Kemudian, gugus tugas juga mengatur supaya kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen.
Sektor usaha hingga toko modern pun akan dievaluasi kembali, termasuk perihal jam operasional.
Baca juga: Cerita Serka Silvi Tinggalkan 2 Anak Balita demi Misi PBB ke Lebanon: Berat, tapi Saya Tegarkan Hati
Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Menurut Ema, penindakan denda itu telah dijalankan beberapa pekan yang lalu saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.
"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langusng tindak saja," ujar Ema.
Apalagi, menurut survei Bappeltibang Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan masih rendah.
"Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut aturan harus lebih tegas," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.