Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lalai, Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/12/2020, 05:30 WIB
Kiki Andi Pati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan Randi, mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hukuman empat tahun penjara.

Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diketuai Majelis Hakim Agus Widodo, Selasa (1/12/2020).

Majelis hakim menyatakan oknum polisi dari Satreskrim Polresta Kendari itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP ayat 2, karena kelalaiannya menyebabkan warga Kendari Maulida Putri terluka dan seorang mahasiswa tertembak hingga meninggal dunia.

"Terdakwa lalai karena membawa senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat membubarkan unjuk rasa mahasiswa di sekitar kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi," kata ketua majelis hakim saat membaca vonis dalam sidang, Selasa.

Baca juga: Seorang Warga Kendari Temukan Mortir yang Masih Aktif

Menurut Agus, dua peluru itu berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim menembus dada kiri Randi dan satu proyektil lainnya melukai kaki kanan Maulida Putri yang tengah berada di rumahnya.

Setelah dilakukan uji balistik terhadap dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik.

Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Nasrudin, kuasa hukum terdakwa Brigadir AM mengatakan masih berpikir untuk mengajukan banding.

"Saya berencana akan melakukan banding setelah berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya," ungkap Nasrudin saat ditemui di kantornya di Kendari.

Dikatakan Nasrudin, dirinya tidak sepakat dengan putusan hakim.

Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan tidak ada darah di proyektil yang tertancap di gerobak martabak di mana korban Randi ditemukan terjatuh.

Baca juga: Jembatan Teluk Kendari Diresmikan, Ojek Perahu Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11/2020).

Koordinator JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menilai Brigadir AM terbukti bersalah membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Malik berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Meminta terdakwa tetap ditahan," kata Herlina yang membacakan ulang tuntutan saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com