KENDARI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan Randi, mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hukuman empat tahun penjara.
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diketuai Majelis Hakim Agus Widodo, Selasa (1/12/2020).
Majelis hakim menyatakan oknum polisi dari Satreskrim Polresta Kendari itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP ayat 2, karena kelalaiannya menyebabkan warga Kendari Maulida Putri terluka dan seorang mahasiswa tertembak hingga meninggal dunia.
"Terdakwa lalai karena membawa senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat membubarkan unjuk rasa mahasiswa di sekitar kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi," kata ketua majelis hakim saat membaca vonis dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Seorang Warga Kendari Temukan Mortir yang Masih Aktif
Menurut Agus, dua peluru itu berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim menembus dada kiri Randi dan satu proyektil lainnya melukai kaki kanan Maulida Putri yang tengah berada di rumahnya.
Setelah dilakukan uji balistik terhadap dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik.
Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Nasrudin, kuasa hukum terdakwa Brigadir AM mengatakan masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Saya berencana akan melakukan banding setelah berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya," ungkap Nasrudin saat ditemui di kantornya di Kendari.
Dikatakan Nasrudin, dirinya tidak sepakat dengan putusan hakim.
Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakan tidak ada darah di proyektil yang tertancap di gerobak martabak di mana korban Randi ditemukan terjatuh.
Baca juga: Jembatan Teluk Kendari Diresmikan, Ojek Perahu Khawatir Kehilangan Pekerjaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.