Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentangkan Bintang Kejora, 6 Orang Jadi Tersangka Makar, Polisi Temukan Selebaran Republik West Papua Nugini

Kompas.com - 01/12/2020, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebaga tersangka makar karena membentangkan bendera Bintang Kejora saat demo yang digelar di Sorong, Papua Barat pada Jumat (27/11/2020).

Mereka adalah CD (18), DP (30), FS (51), JB (39), HN (56), dan BF (66).

Saat aksi, massa hendak melakukan longmarch menuju Kantor Wali Kota Sorong. Namun saat melintas di Jalan Ahmad Yani, mereka diadang oleh anggota kepolisian dan Brimob.

Massa yang tidak terima dengan pengadangan tersebut menyerang aparat kepolisian dengan batu, botol kaca, dan mercon.

Baca juga: Aksi Demo di Sorong Ricuh, 3 Brimob dan 1 Jurnalis Terluka Terkena Lemparan Batu dan Botol

Akibat penyerangan tersebut, tiga anggota Brimob, satu anggota polres Sorong Kota, dan satu jurnalis perempuan terluka karena lemparan batu serta botol.

Kelima korban tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Darat untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, pengadangan dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau agar massa pedemo segera membubarkan diri supaya tidak melakukan kegiatan. Namun, massa tak terima dan terjadi gesekan sehingga kami mengamankan lima orang yang terlibat dalam aksi demo tersebut," ujar Ary di lokasi, Jumat.

Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Makar karena Membentang Bendera Bintang Kejora Saat Demo di Sorong

Temukan selebaran Republik West Papua Nugini

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary mengatakan saat para tersangka diamankan, polisi menemukan selebaran tentang Republik West Papua Nugini.

"Pada tanggal 27 November 2020 saat melaksanakan patroli pada pukul 09.00 WIT kami mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi dengan membentangkan bendera bercorak bintang kejora dan pamflet serta selebaran."

"Namun, saat diimbau telah terjadi penolakan sehingga kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres," kata Ary Nyoto Setiawan, saat konferensi pers, Senin (30/11/2020).

Baca juga: 5 Aktivis Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bebas Setelah Jalani Vonis 9 Bulan Penjara

Selain mengamankan dua bendera Bintang Kejora dan selebaran Republik West Papua Nugini, polisi juga mengamankan mikrofon sebagai barang bukti.

Polisi juga melakukan penyelidikan terkait jaringan luar negeri yang mendeklarasikan negera Republik West Papua Nugini.

Deklarasi tersebut dilakukan di Belgia.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Sementara itu menurut Wakapolres Sorong Kota Kopol Hengky Kristanti Abadi, seorang pria yang bernama Maichel F Kareth disebut sebagai Presiden Republik West Papua Nugini.

Saat ini yang bersangkutan, menurut Henky, tinggal di Belanda.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com