Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguji Tuah Prabowo di Pilkada Sumatera Barat

Kompas.com - 01/12/2020, 12:31 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

 

Di kalangan pengurus Gerindra Sumbar, Nasrul bukan sosok yang asing, karena pada 17 Juli 2017 sampai 10 Desember 2019, ia merupakan Ketua Umum DPD Gerindra Sumatera Barat.

Saat Nasrul bersiap mengikuti Pilgub Sumbar, DPP Gerindra menunjuk Andre Rosiade sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar.

Pergantian ini cukup mendadak dan mengagetkan, karena dilakukan saat Nasrul tengah fokus mempersiapkan diri jelang Pilgub 2020.

Ia pun diamanahi jabatan baru sebagai Dewan Penasehat DPD Gerindra Sumbar agar fokus menghadapi Pilgub.

Wakil selalu kalah

Keputusan Nasrul untuk maju sebagai cagub Sumbar 2020 juga menarik untuk dicermati.

Sebab, dalam dua pemilihan gubernur terakhir di Sumbar, yakni pada 2010 dan 2015, wakil yang maju menjadi calon gubernur selalu kalah.

Pada Pilgub Sumbar 2010, Wakil Gubernur petahana Marlis Rahman dikalahkan oleh politisi PKS Irwan Prayitno.

Lalu pada Pilgub Sumbar 2015, Muslim Kasim yang menjabat wakil dan maju sebagai calon Gubernur juga dikalahkan oleh Irwan Prayitno sebagai petahana.

Pada perhelatan Pilkada 2020, Nasrul memilih berpasangan dengan Indra Catri, Bupati Agam dua periode yang menjabat sejak 2010 hingga 2020.

Indra lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 4 April 1961.

Dia mengawali karir sebagai birokrat di Pemkot Padang dan terakhir menjabat Kepala Bappeda Padang.

Pada awal pencalonan, Indra sempat tersandung masalah, karena ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu bernama Mar Yanto pada 11 Agustus 2020.

Namun, pada 23 September 2020, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri.

“Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya Arly, belum cukup bukti saat itu. Makanya di-SP3, dihentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com