Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jasa Pesta Nikah Enggan Tes Swab, Resepsi Dilarang Sampai Zona Hijau

Kompas.com - 01/12/2020, 11:03 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jika pelaku usaha pesta pernikahan tidak menyerahkan nama anggota dan karyawannya untuk di tes swab ke Pemko Padang Sumatera Barat, maka pelarangan pergelaran pesta pernikahan baru diperbolehkan sampai penyebaran virus corona terkendalikan.

"Tentunya surat edaran Wali Kota Padang tentang pelarangan pergelaran pesta pernikahan baru kita cabut setelah kasus Covid-19 mereda. Saat ini Kota Padang zona orange, artinya saat zona hijau baru kita perbolehkan, " ujar Kepala BPBD Kota Padang, Barlius, Selasa (1/12/2020) melalui telepon.

Lebih jauh Barlius mengatakan, surat edaran tersebut bisa dipertimbangkan jika para pelaku usaha memenuhi kesepatan dengan Pemkot Padang yaitu menyerahkan nama-nama anggotanya untuk di tes swab. Namun sampai kemarin nama-nama tersebut belum diserahkan.

Baca juga: Langgar Surat Edaran Wali Kota dan Tak Indahkan Peringatan Polisi, Pesta Pernikahan Dibubarkan Paksa

Barlius mengaku heran mengapa para pelaku usaha belum menyerahkan nama anggotanya untuk di tes swab.

"Karena mereka akan kontak dengan banyak orang. Tentunya mereka harus dipastikan tidak terpapar Covid-19, " ungkapnya.

Adanya dua pesta pernikahan yang dibubarkan pada Sabtu (28/11/2020) di Kecamatan Lubuk Begalung sangat disayangkan oleh Barlius.

"Padahal sudah jelas ada aturan kalau pesta pernikahan ini sudah dilarang, namun masih nekat saja menggelarnya, " paparnya.

Baca juga: Terlanjur Sewa Pelaminan, 2 Pesta Pernikahan di Padang Tetap Digelar, Dibubarkan Polisi karena Pandemi

Pemerintah Kota Padang kata Barlius, tidak melarang orang untuk menikah.

"Cukup melakukan akad nikah saja di masjid atau di rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita tidak melarang orang menikah, yang kita larang itu pergelaran pesta pernikahan," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Padang menggeluarkan surat edaran pelarangan pergelaran pesta pernikahan. Pelarangan dimulai dari 9 November hingga 22 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com