Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada Namun Bukan dengan Mendatangi TPS

Kompas.com - 01/12/2020, 07:18 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Huruf b, dalam melayani pemilih mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara," jelas Ilham.

Sedangkan huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5 KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 10 Tewas

Petugas KPPS datangi RS

Sedangkan menurut Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangai tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai," sebut Ilham.

Lalu, petugas PPS mencatat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menerima Model A.5 KWK dari pemilih.

Sementara itu, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.

"Jika terdapat pasien baru yang belum terdata, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a, pemilih dapat menggunakan hak pilih sepanjang surat suara masih tersedia," kata Ilham.

Sedangkan dalam Pasal 72 Ayat 4, tambah dia, dijelaskan dalam pelaksanaan pemberian surat suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Untuk KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Serta, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com