Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali

Kompas.com - 01/12/2020, 06:57 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.

Pelaku seorang Warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci seorang anak (15), dengan modus nikah siri.

Korban masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya, selama dua bulan, dari Agustus-November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: 10 Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali Km 78, Baru 8 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin.

"Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.

Baca juga: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 10 Tewas

Korban berada di bawah tekanan

Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom.

Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat.

Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.

"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres.

Baca juga: Nekat Mudik ke Solo Saat Libur Panjang, Siap-siap Dikarantina 14 Hari di Benteng Vastenburg

Korban dijemput pelaku di sekolahnya lalu dibawa kabur

Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua.

Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com