Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Video Call Istri Sambil Makan Bakso, Seorang Pria Tiba-tiba Ditikam hingga Tewas, Ini Ceritanya

Kompas.com - 01/12/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Kesempatan Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, antara kakak dan adik ipar.

Pelakunya ialah Syamsir (37) yang merupakan adik ipar korban, IW (37).

Motif pembunuhan ialah adanya cekcok antarsaudara.

Baca juga: Sederet Fakta Bupati Situbondo Meninggal karena Covid-19, Disebut Terserang Virus yang Tergolong Ganas

Sedang video call istri

Ilustrasi video call atau panggilan video.SHUTTERSTOCK Ilustrasi video call atau panggilan video.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (28/11/2020), saat IW sedang makan bakso di dekat rumah.

IW saat itu juga tengah melakukan video call dengan istrinya.

Tiba-tiba Syamsir datang dan membunuh IW dengan senjata tajam badik.

"Beberapa menit kemudian keluarga balik menelepon korban dan dapat kabar korban telah ditikam dan dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin, Senin (30/11/2020).

Syamsir kemudian kabur ke rumah orangtuanya di Jalan Gontang, Kecamatan Tamalate.

Baca juga: Cerita Maling Gondol 27 Tanaman Aglonema Senilai Rp 100 Juta, Diangkut dengan Sepeda Motor

 

Ilustrasi penusukan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penusukan.
Cekcok para istri

Diduga penyebab pembunuhan adalah pertengkaran antara istri IW dan istri Syamsir.

Saharuddin mengatakan, Syamsir tersinggung atas cekcok para istri tersebut.

Syamsir gelap mata dan membawa badik untuk menikam IW di dada sebelah kiri.

"Korban meninggal dengan luka tusuk pada dada sebelah kiri," kata dia.

Baca juga: Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Ipar Saat Sedang Video Call Keluarga

Pelaku ditangkap

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan
Polisi yang mendapat laporan pembunuhan itu segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Syamsir.

"Pelaku bersama barang bukti Badik model keris telah berada di Polsek Tallo dan akan menjalani pemeriksaan oleh tim riksa satu yang menangani perkara tersebut," kata Saharuddin.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com