Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Alat Bukti, Bawaslu Bantul Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 01/12/2020, 05:15 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menghentikan kasus dugaan money politics atau politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon.

Penghentian kasus ini karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal bersama Gakumdu diketahui kurang lengkap tentang syarat formil yakni alamat atau domisili pelapor.

Selain itu, Bawaslu melakukan pembahasan terkait jenis dugaan pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan dua alat bukti pada 24 November 2020 lalu.

Bawaslu juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Dari hasil kajian Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan kemudian dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Calon Bupati Bantul Dipanggil Bawaslu, Terkait Video Bagi-bagi Uang

Dalam pembahasan tahap kedua ini, kata Harlina, setiap tim dari Sentra Gakumdu memiliki kewenangan untuk menanggapi kajian dari Bawaslu.

Pembahasan ini melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Dalam proses pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu, lanjutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan.

"Jadi disimpulkan apa yang menjadi laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran video viral dugaan money politics tidak bisa ditingkat ke penyidikan," kata Herlina kepada wartawan Senin (30/11/2020).

Dijelaskannya, Bawaslu Bantul sendiri menilai dalam pengumpulan alat bukti dengan melihat dokumen hingga klarifikasi sudah memenuhi dugaan pelanggaran.

Namun, kata Herlina, ketika memasuki ranah penegakan hukum dua alat bukti tidak terpenuhi.

Baca juga: Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu

Adapun kekurangan dua alat bukti menurut kepolisian di antaranya waktu untuk pengumpulan alat bukti sangat terbatas dan keterangan para saksi berbeda-beda dan cenderung tidak konsisten.

"Kalau bagi Bawaslu dalam video itu telah terjadi peristiwanya, tapi bagi Kejaksaan itu tidak masuk dalam peristiwanya dan adanya ketidaksesuain antar saksi-saksi. Selain itu terdapat keraguan unsur untuk memilih paslon tertentu karena dalam keterangan utama yang diberi uang maka uang tersebut diberikan kepada cucunya yang merupakan anak yatim, bukan kepada neneknya," ucap Herlina.

Sebelumnya, Bawaslu Bantul meminta keterangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 2, Suharsono-Totok Sudarto untuk dimintai klarifikasi terkait video viral dugaan money politik.

"Saya patuh terhadap hukum, tadi diklarifikasi masalah video sudah saya sampaikan semuanya," kata Calon Bupati Kabupaten Bantul nomor urut 2 Suharsono saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com