KOMPAS.com - Seorang pengedar narkotika jaringan Malaysia- Bali berinisial RD ditangkap karena menyelundupkan 98,8 gram narkotika jenis sabu dalam figura.
"Pelaku ini menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu dalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar, Bali. Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika juga," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Pilkada Surabaya, Harta Kekayaan Mantan Kapolda Jatim Lebih dari Rp 29 M, Jagoan Risma Rp 3 M
Pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada dalam salah satu lapas di Bali.
Setelah menerima paket, oleh pelaku dipecah menjadi beberapa ukuran kecil sesuai perintah pengendalinya.
"Pelaku mengaku kalau barang tersebut kiriman Malaysia dengan tujuan ke Bali. Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 100,07 gram bruto atau 98,82 gram netto," ucapnya.
Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx: Biarkan Masyarakat Menilai Saya Layak Dipenjara atau Tidak
Pelaku ditangkap pada (14/10/2020) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung, setelah menerima paket dari kurir jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Modus kaus kaki
Pada kesempatan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkotika jaringan lapas.
Penangkapan pertama pada (8/11/2020) terhadap KA dan HS di salah satu hotel wilayah Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan