Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusak Kantor DPRD DIY Saat Demo Tolak Omnibus Law

Kompas.com - 30/11/2020, 22:00 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku perusakan kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta saat demo tolak UU Omnibus Law yang berakhir ricuh pada tanggal 8 Oktober lalu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, setelah aksi tersebut pihaknya mendapatkan laporan perusakan papan nama DPRD DIY.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, ada beberapa video yang memperlihatkan beberapa orang melakukan perusakan dan melempar papan nama DPRD DIY.

"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial akhirnya berhasil diamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Sri Sultan Minta Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Diproses Hukum

Kedua pelaku yang ditangkap yakni D, warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan E, warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.

"Keduanya masih di bawah umur yaitu masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan (Kapanewon) Gamping dan Sleman," ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa potongan besi dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan.

"Jaket yang diamankan warna kuning, karena di video yang bersangkutan menggunakan jaket warna kuning. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan kantor DPRD, yang pakai jaket warna kuning dan biru sudah diproses," ungkapnya.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, Kaca Gedung DPRD DIY Pecah dan Mobil Polisi Dirusak

Dikatakannya, kedua pelaku saat demo berlangsung ricuh berjalan ke arah papan nama di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY.

Pelaku mencopot papan nama menggunakan tangan dan melemparkannya ke arah petugas yang tengah mengamankan aksi unjuk rasa.

"Yang bersangkutan sudah diproses. Inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober dan dalam waktu dekat berkas yang 2 orang ini sudah sampai Kejaksaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," kata Yuliyanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Dia juga menyebut bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka.

"Pasti ada penambahan, tinggal menunggu waktu saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com