YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mendapat laporan adanya dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19.
KPU memutuskan mengganti keduanya karena harus menjalani proses penyembuhan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, telah melakukan rapid test bagi anggota KPPS dan petugas ketertiban.
Rapid test ini wajib bagi anggota KPPS dan petugas ketertiban.
"Terkait rapid test ada beberapa hasil, ada yang reaktif," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: 7 Petugas KPPS Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19
Trapsi menyampaikan, bagi anggota KPPS yang reaktif diminta untuk tidak mengikuti kegiatan seperti bimbingan teknis (Bimtek).
Mereka yang reaktif juga harus melanjutkan swab test.
Dari swab test tersebut hasilnya ada anggota yang positif Covid-19.
"Laporan yang ke kami itu ada dua orang (positif) dari Kecamatan Prambanan," ungkapnya.
Anggota yang hasil swab test positif tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai KPPS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan