PURBALINGGA, KOMPAS.com - Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, saat ini menembus angka 1.207.
Meski demikian, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak menerapkan kebijakan jam malam untuk meminimalisir kerumunan dan menekan laju penularan Covid-19.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Purbalingga Sarwa Pramana mengungkapkan, alasan tidak diterapkannya jam malam karena adanya tim sukses (timses) pasangan calon yang beraktivitas hingga larut malam.
“Kalau saya tutup, saya berlakukan jam malam, saya khawatir tidak sesuai dengan arahan presiden, apalagi ini mau Pilkada. Saya khawatir, sementara masyarakat dibatasi sampai jam 10, tapi ada timses pasangan calon yang kumpulnya sampai malam, ini kan jadi enggak bagus. Sehingga kebijakan kami tidak memberlakukan jam malam tapi memperketat protokol kesehatan,” ujar Sarwa Pramana saat jumpa pers, Senin (30/11/2020).
Sarwa menambahkan, pihaknya hanya memperketat penerapan protokol kesehatan berupa sosialisasi melalui pengeras suara di simpang jalan, memasang spanduk imbauan, hingga meningkatkan intensitas razia protokol kesehatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Yang paling penting adalah komitmen bersama seluruh tempat hiburan dan rekreasi, mohon untuk bisa menahan diri,” tutur Sarwa.
Selain itu, dia juga menginstruksikan kepada camat dan kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakat.
Pasalnya, saat ini ruang isolasi Covid-19 di enam rumah sakit rujukan telah penuh.
Sehingga sebagain besar pasien tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kepada para Camat dan Kepala Desa selaku ketua tim gugus tugas harus bisa mengedukasi masyarakat ketika ada isolasi mandiri untuk dikondisikan jangan dikucilkan, kearifan lokal Jogo Tonggo diaktifkan, kalau tidak bisa, lapor kabupaten untuk dikirim logistiknya,” katanya.
Baca juga: 25 Tenaga Kesehatan RSUD Purbalingga Positif Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan