MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran ambulans Partai Nasdem di Makassar mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Tersangka yang bernama Supianto alias Ijul ini menggugat penyidik Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Pengacara tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan mengungkapkan, kejanggalan proses penetapan tersangka terhadap mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 16 Terduga Perusak Kampus UNM dan Kantor Nasdem di Makassar
Dikatakan Edy, sidang praperadilan Ijul sudah memasuki tahap penyerahan salinan kesimpulan.
Sidang praperadilan ini, lanjutnya, sudah dimulai sejak 25 November dengan dipimpin Rusdianto Lole sebagai hakim ketua.
"Yang menyerahkan kami selaku pemohon dan termohon (Polrestabes). Kesimpulan tidak dibacakan dan langsung disetorkan ke hakim," kata Edy kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Edy mengungkapkan, penetapan tersangka yang dilakukan polisi kepada Ijul cacat prosedur.
Dia menyebut, selama penyelidikan, Ijul tak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi peristiwa pada 22 Oktober malam tersebut.
Hal itu, kata Edy, tidak memenuhi syarat penetapan dan penahanan tersangka.
"Faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti. Yaitu keterangan saksi. Itu saja," ujar Edy.
Baca juga: 21 Terduga Perusak Kampus UNM dan Kantor Nasdem Makassar Ditangkap
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan