Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atau vonis satu tahun dua bulan yang diputus hakim.
"Kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap," kata Jerinx.
Sebelum dipindah, Jerinx menjalani tes swab dengan hasil negatif.
Kemudian ia akan menjalani karantina 14 hari di salah satu ruangan di Lapas Kerobokan sesuai protokol Covid-19.
Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx: Biarkan Masyarakat Menilai Saya Layak Dipenjara atau Tidak
"Iya sebelum dipindah dia diswab, hasilnya negatif dan hari ini kita pindahkan," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dipindah ke Lapas Kerobokan karena selesai menjalani proses persidangan. Ia telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak Agustus 2020.
Sebelumnya, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).