Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Usulan Ridwan Kamil soal Pemotongan Libur Panjang Akhir Tahun

Kompas.com - 30/11/2020, 12:32 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan libur akhir tahun pada Desember 2020 mendatang untuk dipersingkat.

Usulan itu disampaikan untuk menekan lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menjelaskan, ia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain, yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.

Baca juga: Epidemiolog: Dalam Sejarah Pandemi, Libur Panjang Selalu Berpotensi Memperburuk Penularan Penyakit

"Kalau saya cenderung mengusulkan dikurangi," kata Emil kepada wartawan di Bandung, Senin (30/11/2020).

Emil berpendapat, meski singkat, libur akhir tahun tetap diperlukan untuk menjaga roda ekonomi daerah.

Dengan begitu, potensi penyebaran tetap bisa diawasi.

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun, karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Emil.

Baca juga: Video Viral, Seorang Bocah Terlindas Mobil di SPBU Bandung

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun mulai Kamis, 24 Desember 2020 hingga Jumat, 1 Januari 2021.

Rinciannya, 24 Desember 2020 adalah cuti bersama Hari Natal dan 25 Desember 2020 Hari Natal.

Kemudian, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan.

Berikutnya, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020.

Selanjutnya, 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari. 

Baca juga: Kronologi Awal Kecelakaan di Tol Cipali yang Sebabkan 10 Orang Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com