PONTIANAK, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan memeriksa ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin (30/11/2020).
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menerangkan, perkara ini diadukan oleh bakal calon Bupati Kabupaten Ketapang dari jalur independen, M Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M Satria W, Imron Rosyadi dan Wiwin Winata.
Baca juga: Unggah Program Salah Satu Paslon di Twitter, KPU Sleman Dilaporkan Bawaslu ke DKPP
Yashir mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Ketapang.
Kemudian juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Nuriyanto Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina.
"Yashir Anshari menduga para teradu melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan," kata Bernad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Berdasarkan aduannya, KPU Ketapang dianggap menyalahi aturan karena mengeluarkan surat yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Digugat ke DKPP Terkait Pencalonan Mantan Narapidana
Sedangkan Bawaslu Ketapang dianggap tidak netral dan memihak kepada KPU dalam memberikan putusan pada persidangan musyawarah terbuka.
"Sesuai ketentuan, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat," ujar Bernad.