Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdesak Utang, Penjaga Kelenteng Curi Minyak Goreng dan Kotak Angpao

Kompas.com - 29/11/2020, 20:01 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Purbalingga meringkus pelaku pencurian di rumah ibadah Kelenteng Hok Tek Bio, Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial CAP (24) asal Kecamatan Bobotsari kabur selama empat bulan ke daerah Wonosobo sebelum akhirnya dijebak polisi saat pulang ke rumah.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Ajun Komisaris Pujiono mengatakan, tersangka mengambil sejumlah barang di antaranya minyak goreng, besi beton dan kotak angpao berisi uang Rp 9 juta di Kelenteng Hok Tek Bio.

"Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta," katanya kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kades di Purbalingga Bawa 2 Karung Uang Koin untuk Bayar Pajak

Tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.

"Saat ada kesempatan tersangka mengambil barang berharga milik klenteng," terangnya.

Pujiono mengungkapkan, identitas tersangka dapat diidentifikasi berkat kamera CCTV. Namun saat akan ditangkap, tersangka ternyata sudah lebih dulu kabur ke luar kota.

"Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kami memancing tersangka pulang ke Purbalingga dan berhasil diringkus pada Selasa (24/11/2020)," ujarnya.

Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi.

Hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.

"Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta untuk merintis usaha jas pengiriman. Namun usahanya gagal sehingga tidak bisa membayar utang," katanya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jeriken bekas minyak goreng seberat 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak angpao besi milik klenteng.

Baca juga: Cerita Ayah Angkat Bocah 8 Tahun yang Konsumsi Susu Campur Narkoba sejak Bayi: Dia Pusing Jika Tak Mencuri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com